KEMANA MENYEKOLAHKAN ANAK?-2/3-

Oleh
Al-Ustadz Aunur Rofiq Ghufron



HUKUM MENUNTUT ILMU
Setelah kita memahami makna ilmu dan berbagai macam pembagiannya, perlu pula kita mengetahui hukum menuntutnya. Mempelajari hukum sesuatu sangatlah penting, karena berakibat baik atau buruk bagi setiap mukallaf yang melakukan perbuatan atau meninggalkannya. Menurut kami –Wallahu a’lam- setelah menelaah beberapa kitab, maka dapat kami simpulkan bahwa hukum mempelajari ilmu sebagai berikut.

Menuntut Ilmu Syari’at Islam
1). Menuntut ilmu syar’i yang berkenaan dengan kewajiban menjalankan ibadah bagi setiap mukallaf –seperti tahuid- dan yang berhubungan dengan ibadah sehari-hari –semisal wudhu, shalat, dan lainnya-, maka hukumnya fardhu ‘ain, karena syarat diterimanya ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan Sunnah, tentunya cara memperolehnya disesuaikan dengan kemampuannya sebagaimana keterangan surat Al-Baqarah : 286

Menuntut ilmu syar’i ini pun tidak semuanya harus dipelajari segera dalam waktu yang sama, karena ada amal ibadah yang diwajibkan untuk orang yang mampu saja, seperti mengeluarkan zakat, haji, dan lainnya, maka saat akan menjalankan ibadah tersebut hendaknya mempelajari ilmunya. Sebagaimana keterangan Ibnu Utsaimin rahimahullah dan lainnya.

2). Menuntut ilmu syar’i yang hukumnya fardhu kifayah ; Maksudnya bukan setiap orang muslim harus mengilmuinya, akan tetapi diwajibkan bagi ahlinya seperti membahas ilmu ushul dan furu’nya dan juga yang berkenaan dengan ijtihadiyyah.

Karena pentingnya kewajiban menuntut ilmu dien, maka sampai dalam kondisi perang pun hendaknya ada yang tafaqquh fiddin.

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” [At-Taubah : 122]

Menuntut Ilmu Duniawi
1). Hukumnya tidaklah wajib ‘ain untuk setiap kaum muslimin, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya, dan karena istilah ilmu di dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah apabila muthlaq maka yang dimaksudkan adalah ilmu syari’at Islam, bukan ilmu duniawi.

2). Kadang kala wajib kifayah pada saat tertentu, seperti ketika akan memasuki medan pertempuran dan lainnya.
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dapat kami simpulkan bahwa ilmu syar’i adalah ilmu yang terpuji, sungguh mulia bagi yang menuntutnya. Akan tetapi, saya tidak mengingkari ilmu lain yang berfaedah, namun ilmu selain syar’i ini berfaedah apabila memiliki dua hal : (1). Jika membantu taat kepada Allah Azza wa Jalla, dan (2). Bila menolong agama Allah dan berfaedah untuk kaum muslimin. Bahkan kadang kala ilmu ini wajib dipelajari apabila masuk di dalam firman-Nya.

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang..” [Al-Anfal : 60] [Kiatbul Ilmi oleh Ibnu Utsaimin hal. 13-14]

3). Jika ilmu itu menuju kepada kejahatan maka haram menuntutnya.
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Adapun ilmu selain syar’i boleh jadi sebagai wasilah menuju kepada kebaikan atau jalan menuju kepada kejahatan, maka hukumnya sesuai dengan jalan yang menuju kepadanya” [Kitabul Ilmi oleh Ibnu Utsaimin hal. 14]

TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN ANAK
Ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla menjadikan manusia pada umumnya lahir karena pernikahan laki-laki dan perempuan, dan anak yang lahir dalam keadaan fithrah, bersih dari dosa. Anak itu ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla menjadi shalih atau maksiat karena pendidikan.

Ketahuilah bahwa sebelum anak bergaul dengan orang lain, terlebih dahulu bergaul dengan orang tuanya, karena itu Allah Azza wa Jalla mengamanatkan pendidikan anak ini kepada kedua orang tuanya.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalan dirimu dan keluargamu dari api neraka…” [At-Tahrim : 66]

Dan juga firman-Nya.

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” [Asy-Syu’ara : 214]

Disebutkan di dalam riwayat yang shahih bahwa tatkala turun ayat ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil sanak kerabat dan keluarganya, bahkan beliau naik ke bukit Shafa memanggil khalayak ramai agar masing-masing menyelamatkan dirinya dari api neraka.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidaklah seorang anak lahir melainkan dalam keadaan fithrah, maka kedua orang tualah yang menjadikannya, menasranikannya, dan yang memajusikannya, sebagaimana binatang melahirkan anak yang selamat dari cacat, apakah kamu menganggap hidung, telinga, dan anggota binatang terpotong” [HR Muslim : 4803]

Dalil diatas menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab dan yang paling utama atas pendidikan anak adalah orang tua, terutama pendidikan aqidah yang menyelamatkan manusia dari api neraka. Dan yang penting lagi, dalil diatas tidak menyinggung sedikitpun bahwa ilmu dunia lebih penting daripada ilmu syariat Islam. Dalil ini hendaknya menjadi pegangan orang tua pada saat menyekolahkan anaknya ketika dirinya berhalangan mendidiknya.

Karena pentingnya pendidikan anak ini, sampai umur dewasa pun orang tua hendaknya tetap memperhatikan pendidikan anaknya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengetuk pintu rumah sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan putrinya Fathimah Radhiyallahu ‘anha sambil menanyakan sudahkah mereka berdua menunaikan shalat? [HR Bukhari 1059 bersumber dari sahabat Ali Radhiyallahu ‘anhu]

Demikian juga para pengajar hendaknya memahami ajaran Islam yang benar sehingga tidak mengajarkan kepada anak didiknya ilmu duniawi yang merusak dien dan akhlak, karena semua tindakan akan dihisab pada hari kiamat.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Kalian semua adalah pemimpin dan masing-masing bertanggung jawab atas yang dipimpin” [HR Bukhari 844]

KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU DIENUL ISLAM
Menuntut ilmu syar’i tidaklah sama dengan menuntut ilmu duniawi, karena ilmu syar’i bersumber dari wahyu Ilahi, pasti benar dan bermanfaat, baik di dunia dan akhirat kelak. Ilmu Islam bagaikan pelita yang menerangi ahlinya untuk membedakan yang haq dan yang batil, yang sunnah dan yang bid’ah dan pengantar menuju ke surga. Berbeda dengan ilmu hasil pikir manusia, belum tentu membawa kebahagiaan hidup.

Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan keutamaan menuntut ilmu dienul Islam sebagai berikut.

1). Ilmu dien adalah warisan para nabi. Mereka tidaklah mewariskan kepada umat melainkan mewariskan ilmu wahyu Allah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud : 3157

2) Ilmu dien itu kekal, tidak musnah, akan mengikuti ahlinya sampai meninggal dunia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 3084

3). Ilmu dien itu tidak sulit menjaganya, karena tempatnya di hati, tidak membutuhkan peti atau kunci, bahkan ilmu itu yang menjaga dirinya, berbeda dengan harta benda, pemiliknya harus menjaganya.

4). Ahli ilmu dien memperoleh syuhada di atas yang haq, lihat surat Ali-Imran ; 18

5). Ahli ilmu dien termasuk waliyul amri yang wajib ditaati, lihat surat An-Nisaa : 59

6). Ahli ilmu dien penegak kebenaran sampai hari kiamat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Bersabda.

“Dan senantiasa umat ini penegak hukum Allah, tidaklah membahayakan kepada mereka orang yang menyelisihinya sampai datang keputusan Allah pada hari kiamat” [HR Bukhari : 69 bersumber dari sahabat Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu]

7). Ahli ilmu dien diangkat derajatnya oleh Allah Azza wa Jalla. Lihat surat Al-Mujadilah : 11 [Kitabul Ilmu oleh Ibnu Utsaimin hal. 18-22]

Keutamaan menuntut ilmu syar’i sengaja kami bahas, agar orang tua tidak ragu lagi menyekolahkan anaknya kepada pesantren Salafi yang dikelola sedemikian rupa kurikulumnya dan diseleksi pengajarnya, dengan biaya yang bisa dijangkau, insya Allah akan mengantarkan anak menjadi ahli ibadah kepada Allah, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), dan menjadi da’i pembela kebenaran –bi-idznillah-, yang kelak orang tua akan memetik pahalanya walaupun telah meninggal dunia.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

0 komentar: